BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pembagian
kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan
Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara
Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu
oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam
pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian
kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian
kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian
kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan,
yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa
Barat dan amerika Serikat.
Ajaran
Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian
kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah
hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang
pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Ajaran
Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir
Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang
mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau
lembaga negara yang menurut ajaran tersebut adalah :
a.
Badan legislatif, yaitu badan yang
bertugas membentuk Undang-undang
b.
Badan eksekutif yaitu badan yang
bertugas melaksanakan undang-undang
c.
Badan judikatif, yaitu badan yang
bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Pembagaian Kekuasaan Negara
Republik Indonesia
1.
Macam-macam kekuasaan negara
Dalam
hal ini, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan orang untuk mengatur dan
menyuruh orang lain agar tunduk pada aturan yang dibuatnya.
Tentu saja kita tinggal di Negara
Indonesia pastinya ada kekuasaan-kekuasaan di negara kita. Apa saja macam-macam
kekuasaan Negara? Simak wacana berikut ini;
Pembagian
kekuasaan menurut john locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of
Government” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam
organ-organ negara yang mempunyai fungsu yang berbeda-beda.
Menurut beliau, agar pemerintah tidak
sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam
tiga macam kekuasaannya, yaitu;
·
Kekuasaan Legislatif : adalah
kekuasaan yang membentuk peraturan perundang-undangan. Legislatif merupakan
cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan rakyat karena
lembaga inilah yang berkuasa membuat dan menetapkan peraturan bersama.
·
Kekuasaan
Eksekutif : adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki
kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam
sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif yang
berarti juga kekuasaan yang melakukan/menjelaskan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan.
·
Kekuasaan
Federatif : adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk
menjaga keamanan negara dengan hubungannya bersama negara lain.
Pendapat
John Locke inikah yang mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai
gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu
negara.
Lalu,
ada juga konsep trias politika montesquieu. Menurut montesquieu mengemukakan
teorinya teorinya yang disebut trias politica, dalam bukunya yang berjudul
“L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda
dari pendapat John locke. Menurut montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi
perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ yaitu ;
·
Kekuasaan Legislatif: adalah
kekuasaan yang membentuk peraturan perundang-undangan. Legislatif merupakan
cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan rakyat karena
lembaga inilah yang berkuasa membuat dan menetapkan peraturan bersama.
Kekuasaan ini juga mempunyai kewajiban membuat undang-undang
·
Kekuasaan eksekutif: adalah salah
satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk
menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut
kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif yang berarti juga kekuasaan yang
melakukan/menjelaskan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
·
Kekuasaan yudikatif : adalah
kekuasaan kehakiman yang dimana tugasnya untuk mengadili jika ada
pelanggaran-pelanggaran hukum baik itu eksekutif, legislatif, maupun rakyat
pada umumnya.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di
Indonesia
Tidak jarang dalam sebuah penyelenggaraan
kekuasaan negara terjadi yang namanya pemusatan kekuasaan pada satu
orang/kelompok/lembaga, sehingga terjadi sebuah sistem pemerintah yang
otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian
kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang
kekuasaan.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan
yang dianut oleh Indonesia ? Mekanisme pembagian kekuasaan ini sepenuhnya
diatur oleh oleh UUD 1945. Pembagian kekuasaan ini terdiri atas dua bagian,
yaitu pembagian secara horizontal dan vertikal.
a.
Pembagian kekuasaan secara
horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal
yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Berdasarkan
UUD 1945, secara horizontal pembagian secara horizontal dilakukan pada
tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.
1)
Kekuasaan konstitutif
Yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR.
2)
Kekuasaan Eksekutif
Yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang
oleh Presiden.
3)
Kekuasaan legislatif
Yaitu kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.
4)
Kekuasaan yudikatif atau Kekuasaan
Kehakiman
Yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MK
(Mahkamah Konstitusi) dan Mahkamah Agung.
5)
Kekuasaan eksaminatif/inspektif
Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6)
Kekuasaan Moneter
Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, megatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini di pegang
oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.
Catatan : Pembagian kekuasaan tingkat
pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran
yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya
terdiri atas tiga jenis keuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi
enam kekuasaan negara.
b.
Pembagian Kekuasaan secara
Vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya,
yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat
1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut,
pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pemisahan
kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian,
baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang
kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif
merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa
memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya
masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah
Amerika Serikat.
Berbeda
dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan,
kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif,
eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi
bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.
Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia,
termasuk Indonesia.
Kekuasaan di indonesia itu dibagi 3 (
trias politika)
·
Kekuasaan legislatif : membuat
peraturan perundang - undangan.
Yang termasuk legislatif itu MPR, DPR,
DPD, DPRD
·
Kekuasaan eksekutif : menjalankan
peraturan yang telah dibuat.
Yang termasuk eksekutif : presiden,
wakil presiden, para mentri
·
Kekuasaan yudikatif : mengawasi
pelaksanaan peraturan perundang - undangan
Yang termasuk yudikatif : MA,
MK, KY.
B.
Kedudukan dan Fungsi Pmerintah
Daerah Dalam Karangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Konsep Pemerintah Daerah
Salah
satu unsur dalam sebuah negara adalah adanya pemerintahan yang berdaulat.Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintahan itu sangat penting bagi sebuah
negara.Jika tidak ada pemerintahan dalam sebuah negara,akan menjadi apakah
sebuah negara itu ?Kita sudah mengetahui bahwa pemerintah bertugas mengatur
jalannya pemerintahan dan mengelola wilayah serta rakyat yang menempati wilayah
negara tersebut.Jadi jika tidak ada pemerintah dalam suatu negara tidak akan
ada yang mengatur dan mengelola jalannya pemerintahan dengan kata lain akan
hancurnya sebuah negara.Namun,tidak hanya pemerintah yang terpenting dalam
sebuah negara,akan tetapi rakyat juga dianggap penting.Tidaklah mungkin jika
pemerintah akan dapat mengelola dan mengatur sendiri tanpa rakyat.Apalagi jika
wilayah Indonesia begitu luas.Pemerintah tidak akan optimal mengelola
negara,apabila semua urusan pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat.
Menurut
UUD 1945 dan juga UU Republik Indonesia Nomor 32 Taun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.Pasal 18 ayat (1) Indonesia UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota
,yang tiap tiap provinsi,kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah,yang diatur dengan undang-undang.Jelas di dalam pasal itu terbagi-bagi
dalam pemerintahan,yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
Pasal
32 tahun 2004 menjelaskan bahwa yang dimaksud pemerintah daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip NKRI.Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
1)
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan
Pemerintahan daerah menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
·
politik luar negeri;
·
pertahanan;
·
keamanan;
·
yustisi;
·
Moneter dan fiskal nasional;
·
Agama
2)
Pemerintah daerah dan DPRD
Pemerintah daerah berkedudukan sebagai
lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah
dan perangkat daerah.DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah
yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
Ada 2 tingkatan dalam pemerintahan
daerah,yaitu :
·
Pemerintahan daerah provinsi
dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur dan
perangkat daerah provinsi)dan DPRD provinsi
·
Pemerintahan daerah kabupaten atau
kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (bupati/wakil bupati
atau Walikota/Wakil Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota) dan DPRD
Kabupaten/Kota
3)
Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Daerah
otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan
daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Dalam
konsep negara kesatuan, Kewenangan Pemerintahan Daerah sebenarnya ada pada
pemerintah pusat sebagai representasi dari negara. Namun mengingat semua
kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah berfokus pada pelayanan
masyarakat dimana jangkauan pemerintah kepada masyarakat dalam negara yang
mempunyai wilayah demikian luas seperti Negara Indonesia maka perlu adanya
kerangka untuk mengatur dan menyeimbangkan keterbatasan pemerintahan, dalam
masalah tersebut perlu adanya sistem pemerintahan yang kewenangannya tidak
sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat sehingga pemerataan bisa
dilaksanakan, maka dengan mengambil sistem desentralisasi diharapkan dapat
memangkas urusan pemerintah pusat.
Pembagian
urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur
dalam Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
1)
Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
2)
Dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Politik luar negeri;
·
Pertahanan;
·
Keamanan;
·
Yustisi;
·
Moneter dan fiskal nasional;
·
dan Agama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem pembagian kekuasaan di negara
Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan
untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin
kebebasan rakyat.
Undang-undang
Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945
kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri
dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan
eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan
judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang,
memeriksa dan megadilinya.
Menurut
UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat
perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
B.
Saran
Lembaga-lembaga negara merupakan
lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari
yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga
Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain,
hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan,
dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan
menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta
hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
C.
Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Terima Kasih pada semua pihak yang
membantu. Teman-teman, guru mata pelajaran PKN yang telah membantu kami dalam
menyelesaikan makalah ini juga sumber-sumber yang telah membantu kami dalam
melengkapi materi makalah ini.
Karena kami hanyalah manusia biasa
yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan
kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari
kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari
kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca
demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima
di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih ^^