Langsung ke konten utama

CONTOH MAKALAH PKN TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Ajaran Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang menurut ajaran tersebut adalah :
a.       Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang
b.      Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c.       Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Sistem Pembagaian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.      Macam-macam kekuasaan negara
            Dalam hal ini, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan orang untuk mengatur dan menyuruh orang lain agar tunduk pada aturan yang dibuatnya.
Tentu saja kita tinggal di Negara Indonesia pastinya ada kekuasaan-kekuasaan di negara kita. Apa saja macam-macam kekuasaan Negara? Simak wacana berikut ini;
            Pembagian kekuasaan menurut john locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Government” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsu yang berbeda-beda.
Menurut beliau, agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaannya, yaitu;
·        Kekuasaan Legislatif : adalah kekuasaan yang membentuk peraturan perundang-undangan. Legislatif merupakan cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan rakyat karena lembaga inilah yang berkuasa membuat dan menetapkan peraturan bersama.
·        Kekuasaan Eksekutif : adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif yang berarti juga kekuasaan yang melakukan/menjelaskan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
·        Kekuasaan Federatif : adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dengan hubungannya bersama negara lain.
            Pendapat John Locke inikah yang mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
            Lalu, ada juga konsep trias politika montesquieu. Menurut montesquieu mengemukakan teorinya teorinya yang disebut trias politica, dalam bukunya yang berjudul “L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John locke. Menurut montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ yaitu ;
·        Kekuasaan Legislatif: adalah kekuasaan yang membentuk peraturan perundang-undangan. Legislatif merupakan cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan rakyat karena lembaga inilah yang berkuasa membuat dan menetapkan peraturan bersama. Kekuasaan ini juga mempunyai kewajiban membuat undang-undang
·        Kekuasaan eksekutif: adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif yang berarti juga kekuasaan yang melakukan/menjelaskan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
·        Kekuasaan yudikatif : adalah kekuasaan kehakiman yang dimana tugasnya untuk mengadili jika ada pelanggaran-pelanggaran hukum baik itu eksekutif, legislatif, maupun rakyat pada umumnya.

2.      Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Tidak jarang dalam sebuah penyelenggaraan kekuasaan negara terjadi yang namanya pemusatan kekuasaan pada satu orang/kelompok/lembaga, sehingga terjadi sebuah sistem pemerintah yang otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia ? Mekanisme pembagian kekuasaan ini sepenuhnya diatur oleh oleh UUD 1945. Pembagian kekuasaan ini terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian secara horizontal dan vertikal.
a.       Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Berdasarkan UUD 1945, secara horizontal pembagian secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.
1)      Kekuasaan konstitutif
Yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR.
2)      Kekuasaan Eksekutif
Yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
3)      Kekuasaan legislatif
Yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.
4)      Kekuasaan yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman
Yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan Mahkamah Agung. 
5)      Kekuasaan eksaminatif/inspektif
Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6)      Kekuasaan Moneter
Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, megatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini di pegang oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.
Catatan : Pembagian kekuasaan tingkat pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis keuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
b.      Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
            Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
            Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
            Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Kekuasaan di indonesia itu dibagi 3 ( trias politika)
·        Kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang - undangan.
Yang termasuk legislatif itu MPR, DPR, DPD, DPRD
·        Kekuasaan eksekutif : menjalankan peraturan yang telah dibuat.
Yang termasuk eksekutif : presiden, wakil presiden, para mentri
·        Kekuasaan yudikatif : mengawasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan
Yang termasuk yudikatif : MA, MK, KY.
B.     Kedudukan dan Fungsi Pmerintah Daerah Dalam Karangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.      Konsep Pemerintah Daerah
            Salah satu unsur dalam sebuah negara adalah adanya pemerintahan yang berdaulat.Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintahan itu sangat penting bagi sebuah negara.Jika tidak ada pemerintahan dalam sebuah negara,akan menjadi apakah sebuah negara itu ?Kita sudah mengetahui bahwa pemerintah bertugas mengatur jalannya pemerintahan dan mengelola wilayah serta rakyat yang menempati wilayah negara tersebut.Jadi jika tidak ada pemerintah dalam suatu negara tidak akan ada yang mengatur dan mengelola jalannya pemerintahan dengan kata lain akan hancurnya sebuah negara.Namun,tidak hanya pemerintah yang terpenting dalam sebuah negara,akan tetapi rakyat juga dianggap penting.Tidaklah mungkin jika pemerintah akan dapat mengelola dan mengatur sendiri tanpa rakyat.Apalagi jika wilayah Indonesia begitu luas.Pemerintah tidak akan optimal mengelola negara,apabila semua urusan pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat.
            Menurut UUD 1945 dan juga UU Republik Indonesia Nomor 32 Taun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Pasal 18 ayat (1) Indonesia  UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota ,yang tiap tiap provinsi,kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan  daerah,yang diatur dengan undang-undang.Jelas di dalam pasal itu terbagi-bagi dalam pemerintahan,yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
            Pasal 32 tahun 2004 menjelaskan bahwa yang dimaksud pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
1)      Penyelenggaraan urusan pemerintahan
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
·        politik luar negeri;
·        pertahanan;
·        keamanan;
·        yustisi;
·        Moneter dan fiskal nasional;
·        Agama
2)      Pemerintah daerah dan DPRD
Pemerintah daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah.DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
Ada 2 tingkatan dalam pemerintahan daerah,yaitu :
·        Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat daerah provinsi)dan DPRD provinsi
·        Pemerintahan daerah kabupaten atau kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (bupati/wakil bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota
3)      Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.      Kewenangan Pemerintah Daerah
            Dalam konsep negara kesatuan, Kewenangan Pemerintahan Daerah sebenarnya ada pada pemerintah pusat sebagai representasi dari negara. Namun mengingat semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah berfokus pada pelayanan masyarakat dimana jangkauan pemerintah kepada masyarakat dalam negara yang mempunyai wilayah demikian luas seperti Negara Indonesia maka perlu adanya kerangka untuk mengatur dan menyeimbangkan keterbatasan pemerintahan, dalam masalah tersebut perlu adanya sistem pemerintahan yang kewenangannya tidak sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat sehingga pemerataan bisa dilaksanakan, maka dengan mengambil sistem desentralisasi diharapkan dapat memangkas urusan pemerintah pusat.
            Pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
1)      Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
2)      Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Politik luar negeri;
·        Pertahanan;
·        Keamanan;
·        Yustisi;
·        Moneter dan fiskal nasional;
·        dan Agama.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
            Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
B.     Saran
            Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
C.     Penutup
            Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
            Terima Kasih pada semua pihak yang membantu. Teman-teman, guru mata pelajaran PKN yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini juga sumber-sumber yang telah membantu kami dalam melengkapi materi makalah ini.
            Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGATASI "Kontrol disembunyikan. Tekan untuk menampilkannya" di GOOGLE DOKUMEN

Oke pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang mengatasi masalah tersebut. Langkah-langkahnya sebagai berikut : - Pertama tekan tombol "F11" pada keyboard - Kedua tekan tombol "ESC" pada keyboard - Ketiga untuk keluar full screen mode tekan tombol "F11" pada keyboard Semoga berhasil dan terima kasih sudah berkunjung

CONTOH LAPORAN STUDY TOUR DI DAERAH YOGYAKARTA

KARYA TULIS STUDY TOUR DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SMP NEGERI 1 TUGU TRENGGALEK TANGGAL 7 MARET 2015 Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Sosial Disusun Oleh : Kelas :   DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN TRENGGALEK SMP NEGERI 1 TUGU Jln Trenggalek – Ponorogo Ds. Dermosari, Tugu, Trenggalek telp.(0355) 792804 MARET 2015 HALAMAN PENGESAHAN Laporan perjalanan karya wisata ke Yogyakarta ini telah disetujui oleh : Pembimbing I, (                                               ) NIP.               ...

RAGAM GERAK TARI TURONGGO YAKSO (Kesenian Trenggalek)

Kareografi Tari turonggo yakso bersifat bebas, gerakan tarinya bersifat dinamis dan energik, mengikuti iringan gamelan yang mengiringinya. Gerakan tari turonggo yakso berpusat pada gerakan kaki, gerakan tubuh dan gerakan tangan.  Gerak-gerak tersebut antara lain sembahan, liyepan, teposan, pethukan. lejitan, bapangan, oyogan, kacolan kasatrian,untu walang, kiprah sampur congklangan dan mincek-mincek.Secara keseluruhan Tari Turonggo Yakso ini menggunakan gending seperti yang digunakan pada salah satu kesenian khas Trenggalek yaitu Tiban. Dan para penari tersebut menari dengan urut-urutan gerak antara lain :                                                                  Sembahan,  para penari menuju arena berputar membentuk lingkaran lalu membentuk baris berbanjar kemudian posisi jengkeng (jongkok kaki kir...