Judul : Awas Bahaya
Napza (Narkoba,Psikotropika Dan Zat Aditif)
Penulis : Barmin, BA
Penerbit : CV Swakarya
Tahun Terbit : 2006
Cetakan : CV Swakarya
Tebal buku : 86 halaman
ISBN : 979-3763-11-6
RINGKASAN
Penyalahgunaan
Nazpa semakin meningkat dan meluas, baik dikalangan remaja, orang dewasa maupun
anak-anak. Penelitian terbaru tahun 2005 yang dilakukan badan Narkotika
Nasional (BNN), menunjukkan jumlah pecandu narkotika, spikotropika dan zat
adiktif lainnya terus naik menjadi sekitar 1,5% dari jumlah penduduk Indonesia.
Selain disebabkan oleh sikap, kepribadian, dan pengaruh lingkungan, banyak
remaja yang terjerumus pada kebiasaan-kebiasaan yang sangat merusak karena
terbatasnya pengetahuan mereka tentang Napza. Dalam upaya mengurangi
penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, penulis merasa prihatin
terhadap nasib generasi muda dan masa depan bangsa yang terancam oleh
penyalahgunaan napza, narkoba. Pemakai ganja akan tergantung pada bahan
tersebut. Kalau pemakaiannya dihentikan menyebabkan badan lemas, tak ada
kekuatan, pusing, tak dapat berpikir, gelisah dan sangat membahayakan jiwa.
Selain itu, pemakaian ganja secara terus menerus juga mengakibatkan rasa tidak
puas dan peningkatan pemakaian. Pemakaiannya cenderung menggunakan obat
terlarang yang lebih kuat. Menurut undang-undang siapapun dilarang tanpa hak
untuk menanam ganja atau memelihara, mempunyai dalam persediaan memiliki,
menyimpan atau menguasai tanaman ganja. Jadi walaupun hanya menyimpan akan
dijatuhi hukuman pidanya minimal sampai 20 tahun penjara. Banyak remaja yang
menjadi korban narkotika karena kurangnya pengetahuan tentang narkoba. Banyak
pengguna yang tadinya perokok. Mereka kemudian ingin mencoba narkoba agar
diterima diingkungan pergaulan tertentu, atau hanya ingin sekedar dibilang
dapat mengikuti mode. Padahal mereka tidak tahu bahaya narkoba atau kurang
mengetahui efek egatif penyalahgunaan narkoba. Tetapi begitu mereka sulit
mencoba sekali, sulit baginya untuk melepaskan diri. Makanya menurut
undang-undang nomor 9 tahun 1976. Kokain dikelompokkan dalam jenis narkotika.
Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat teracam pidaa 20 tahun
penjara sampai hukuman penjara seumur hidup. Bahkan sanksi penyalahgunaan
narkoba cenderung diperberat. Penggunaan daun koka akan menyebabkan pemakainya
kekurangan gizi, sehingga tidak berumur panjang. Selain itu juga dapat merusak
paru-paru, melemahkan saraf, dan melemahkan otot. Orang yang sudah kecanduan
ekstasi akan berusaha mati-matian untuk mendapatkannya walaupun mahal, jadi
pecandu ekstasi itu mempunyai peluang besar untuk masuk penjara. Pengguna
ekstasi cenderung meningkatkan dosis ekstasi yang dikonsumsinya. Penghentian
secara mendadak menyebabkan tubuh pemakai menjadi lemas tak berdaya, bahkan
dapat membuat yang bersangkutan sekarat. Itulah yang dinamakan zat adiktif
ketergantungan atau adiksi karena ekstasi memang zat adiktif. Baik ekstasi,
shabu shabu,BKmegatan, eksotan termasuk zat psikotropika. Yakni zat yang
memiliki khasiat seperti narkotika namun bersifat psikoaktif sehingga
menimbulkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Shabu merupakan
obat perangsang buatan turunan dari amfetamin efeknya terhadap fisik lebih kuat
dan lebih cepat dari pada ekstasi. Shabu shabu dapat mempercepat aktifitas
tubuh, meningkatkan detak jantung , tekanan darah, membuat mulut kering dan
selalu berkeringat. Morfin merupakan zat yang sangat peka dan membahayakan jiwa
kalau disalahgunakan. Kalau dibanding dengan morfin, pemakaian heroin lebih
membahayakan karena heroin lebih cepat pemakainnya ketagihan. Menurut
undang-undangnomor 9 tahun 1976, tanaman papaversumniferum termasuk biji,
buahjelaminya, candu mentah candu masak, opium obat, morfin, dan hasil
pengolahannya termasuk jenis narkotika. Akan terancam pidana seumur hidup.
Pengguna morfin akan menyebabkan ketergantungan secara fisik maupun psikis.
Orang yang minum-minuman beralkohol akan terjadi alkoholisme dalam tubunya.
Yakni maslah yang timbul akibat penggunaan minuman yang mengadung alkohol
secara berlebihan. Minum miras secara berlebihan dapat menimbulkan kematian.
Alkohol itu termasuk zat adiktif lainnya, yaitu zat yang dapat menimbulkan
adiksi atau ketagihan dan ketergantungan. Kalau sudah terjadi ketergantungan,
maka orang sulit menghentikan kebiasaan buruk itu. Pemakaian miras secara terus
menerus dapat menimbulkan gangguan mental organik yaitu gangguan dalam fungsi
berfikir, perasaan, dan perilaku. Karena sifat alkoholyag adiktif. Maka orang
yang meminumnya lama kelamaan tanpa dia sadari akan menambah takaran atau
dosis, sampai dosis keracunan atau memabukkan. Didalam keadaan mabuk,
seringkali berbuat sesuatu diluar kendali, biasanya menjurus ketindkan
kekerasan seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan dan penyiksaann anak.
Kita harus perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap merokok karena
rokok dapat menyebabkan sesak nafas dan bahaya bagi jantung.
KELEBIHAN : Buku bertemakan “Awas
Bahaya Narpza” sangat penting untuk memperingati orang-orang yang tercandu
narkoba maupun narkotika.
KEKURANGAN : Tulisannya
menonjolkanbahaya mengkonsumsi narkoba tidak ada cara menanggulangi bahayanya.
SOLUSI : Kita harus memberi
pelanggaran kepada orang yang memakai atau meminum Narkotika yang berbahaya
bagi tubuh dan saraf-saraf pada tubuh.
MOTIFASI : Teruslah berkarya jangan
berhenti ditengah jalan untuk membuat karyanya yang baik.
PENDAPAT PENULIS : Penulis perhatian
terhadap nasib generasi muda dan masa depan bangsa yang terancam oleh
penyalahgunaan napza, narkoba khususnya.