KATA PENGANTAR
Kami sangat berharap karya ilmiah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam karya ilmiah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan karya ilmiah yang telah kami susun ini.
Trenggalek, 28 Maret 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar..........................................................
Daftar Isi.....................................................................
BAB I Pendahuluan....................................................
A. Latar Belakang.................................................
B. Rumusan Masalah............................................
BAB II Pembahasan.....................................................
BAB III Penutup......................................................................
A. Kesimpulan...............................................................
B. Saran..........................................................................
Daftar Pustaka........................................................................
A. Latar Belakang
BAB I Pendahuluan....................................................
A. Latar Belakang.................................................
B. Rumusan Masalah............................................
BAB II Pembahasan.....................................................
BAB III Penutup......................................................................
A. Kesimpulan...............................................................
B. Saran..........................................................................
Daftar Pustaka........................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
KKN merupakan sebuah implikasi hidup yang dapat diibaratkan “ Lebih besar pasak daripada tiang “, KKN merupakan sebuah tindakan yang sudah membuaday nasional di Indonesia bahkan sejak jaman Penjajahan Belanda hingga saat ini banyak sekali terjadi KKn di lingkungan pejabat pusat maupun daerah dan setingkatnya , yang lebih mikro lagi, dalam kegiatan perusahaan dan kegiatan perorangan. Masyarakat Indonesia baru harus dapat keluar dari sikap ini dengan membuang KKN dalam membangun masyarakat Indonesia secara lebih menyeluruh, lebih terbuka, lebih demokratis, dan lebih mandiri.
Peraturan Perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara di rancang dan di sahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Secara parsial, dapat di simpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana KKN di negeri ini. Tebang pilih, begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus KKN Akhir-akhir ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata untuk di tuangkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah mereka bersih anti korupsi.
Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakukan di banyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum seperti yang kita ketahui kasus korupsi mantan Presiden Soeharto itu merupakan contoh kasus yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Padahal kasus-kasus korupsi besar seperti soeharto dan kroninya, dana BLBI dan yang lainya akan mampu menstimulus progam pembangunan ekonomi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
- Apa itu KKN?
- Apa penyebab dari KKN?
- Apa dampak dari KKN?
- Bagaimana upaya penanganan KKN?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian KKN
Pengertian KKN itu sendiri atau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah serangkaian tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia dari suatu hal yang paling kecil hingga yang dianggap besar.
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja c memutarbalik, menyogok) adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Atau, mengambil /menyalah gunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri tanpa memperhatikan dampaknya terhadap orang banyak.
Kolusi adalah sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya (subjektif). Atau, sikap yang lebih memilih sanak saudara dalam pemilihan kekuasaan.
Perkara KKN yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat nenegara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
B. Penyebab dari KKN
Penyebab terjadinya KKN di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Sudah merupakan penyakit kronis Bangsa Indonesia sejak rezim orde baru.
- Rendahnya mental para penegak hukum di Indonesia.
- Mental pejabat penyelenggara negara yang mudah menyelewengkan uang Negara.
- Rumusan Tentang korupsi yang tertera pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 terlalu luas.
- Konsentrasi kekuasan, pada pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
- Kampanye-kampanye politik yang mahal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
- Lemahnya ketertiban hukum. Ketertiban hukun di Indonesia ini dapat diibaratkan seperti pisau. Ia akan sangat tegas menghukum masyarakat bawah ketika melakukan tindakan kejahatan.
- Kurangnya keimanan dan ketakwaan para pemimpin dan birokrat negara kepada Tuhan YME.
- Rakyat mudah dibohongi oleh para pejabat, seperti halnya pada saat pencalonan seorang pejabat, baik itu presiden, DPR, bupati, dll. Mereka akan mau memilih calon tersebut apabila mereka diberi imbalan uang (money politic).
C. Dampak dari KKN
Dampak KKN dalam bidang-bidang :
1. Ekonomi :
- Anggaran Negara membengkak.
- Uang Negara ada yang hilang.
- Kepercayaan investor baik dalam negeri maupun luar negeri kepada pemerintah semakin berkurang.
- Pertumbuhan ekonomi terganggu.
- Investasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak efektif .
- Kondisi ekonomi makro tidak stabil.
2. Sosial Politik :
- Kewibawaan pemerintah semakin berkurang.
- Kebutuhan masyarakat semakin terabaikan.
- Norma-norma dalam masyarakat semakin hilang.
- Mekanisme pemerintahan semakin rusak
- Kekerasan politik semakin merajalela.
- Sulit melakukan rekrutmen pejabat yang bersih
3. Budaya :
- Profesionalisme kurang dihargai
- Kreativitas semakin berkurang
- Pola hidup konsumtif dan suka menempuh jalan pintas
- Rusaknya moral masyarakat
- Maraknya kekerasan yang terorganisasi.
D. Upaya Penanganan KKN
Adapun upaya penindakan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
- Pelaku KKN di tindak tegas dan adil.
- Pemberian hukuman sosial kepada pelaku KKN.
- Menekankan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera memproses secara hukum terhadap pelaku KKN
Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa :
- Memiliki rasa tanggung jawab.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan kontrol sosial.
- Membuka wawasan seluas-luasnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan
Upaya Edukasi LSM :
- Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah sebuah organisasi non pemerintah yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada public mengenai aksi korupsi di Indonesia.
- Transparancy International (TI) adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik.
Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia :
- Kontrol sosial oleh lembaga Negara.
- Kontrol sosial oleh lembaga masyarakat.
- Kontrol sosial oleh masyarakat bersama media massa.
- Kontrol sosial oleh media massa
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
B. Saran
Saya dapat menyarankan bahwa seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap terpidana korupsi. Undang-undang yang adapun dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Agar korupsi tidak lagi menjadi budaya di negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan.
Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih ^^