PAJAK
- Pajak sebagai pendapatan Negara
- Pajak salah satu sumber penerimaan yang di peroleh Negara dari masyarakat
- Pemungutan pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 A
- Undang-undang No 16 tahun 2000 menggantikan UU yang lama yaitu undang-undang RI No 9 th 1994
A. Pengertian Pajak dan Retribusi
1. Pengertian pajak
1) Pajak merupakan iuran wajib pajak yang dibayar wajib pajak pada Negara.
2) Balas jasanya tidak diterima dengan langsung
3) Pajak tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sangsi
4) Dibayarkan oleh wajib pajak yaitu pemilik objek pajak
5) Pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran umum missal penyediaan sarana retribusi
2. Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dikakukan pemerintah atas masyarakat yang telah menggunakan fasilitas atau jasa pemerintah dan mendapat imbalan jasa secara langsung.
1) Retribusi diatur dalam UU No 19 Tahun 1977 tentang pajak daerah dan retribusi
2) Besar pungutan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain tidak sama.
B. Unsur-unsur pajak dan tariff pajak, jenis pajak
3) Pajak tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sangsi
4) Dibayarkan oleh wajib pajak yaitu pemilik objek pajak
5) Pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran umum missal penyediaan sarana retribusi
2. Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dikakukan pemerintah atas masyarakat yang telah menggunakan fasilitas atau jasa pemerintah dan mendapat imbalan jasa secara langsung.
1) Retribusi diatur dalam UU No 19 Tahun 1977 tentang pajak daerah dan retribusi
2) Besar pungutan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain tidak sama.
B. Unsur-unsur pajak dan tariff pajak, jenis pajak
a. Unsur-unsur pajak dan tarif pajak
1) Sobjek pajak atau wajib pajak Yaitu pribadi atau badan yang menurut ketentuan undang-undang dikenakan kewajiban perpajakan.
2) Objek pajak , yaitu sasaran penggunaan pajak atau sesuatu yang dikenakan pajak.
3) Tarif pajak atau prosentase penggunaan pajak sesuai dengan nilai objek pajak yang dimiliki wajib pajak.
Macam-macam tariff pajak pada umumnya :
- Tariff tunggal
1. Tariff tetap, yaitu penentuan tariff pajak dengan nominal yang sama.
2. Tariff proposional, yaitu penentuan tariff dimana prosentasenya cenderung turun.
1. Tariff tetap, yaitu penentuan tariff pajak dengan nominal yang sama.
2. Tariff proposional, yaitu penentuan tariff dimana prosentasenya cenderung turun.
Objek pajak
|
Tariff Pajak
|
Tariff proposional
|
Tariff progresif
|
Tariff degresif
|
Rp.
25 juta
|
Rp.
50.000,-
|
15%
|
10%
|
15%
|
Rp.
50 juta
|
Rp.
50.000,-
|
15%
|
15%
|
14%
|
Rp.
100 juta
|
Rp.
50.000,-
|
15%
|
20%
|
13%
|
- Jenis jenis pajak dibedakan 4 sudut tinjauan
a. Pajak menurut sifatnya
1. Pajak pribadi (subyektif) Yaitu pajak yang pelaksanaan pemungutannya memperhatikan keadaan / kemampuan pribadi wajib pajaknya
2. Pajak kebendaan Yaitu yang pelaksanaan pemungutannya memperhatikan objek pajaknya saja.
b. Pajak menurut wajib pajaknya (penanggung)
1. Pajak langsung Yaitu pajak yang dipungut langsung kepada wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
2. Pajak tak langsung Yaitu pajak yang dipungut tidak langsung pada wajib pajaknya , jadi dapat dilimpahkan kepada orang lain
c. Pajak menurut pihak yang berwenang memungut
1. Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
2. Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
d. Pajak menurut asalnya
a. Pajak menurut sifatnya
1. Pajak pribadi (subyektif) Yaitu pajak yang pelaksanaan pemungutannya memperhatikan keadaan / kemampuan pribadi wajib pajaknya
2. Pajak kebendaan Yaitu yang pelaksanaan pemungutannya memperhatikan objek pajaknya saja.
b. Pajak menurut wajib pajaknya (penanggung)
1. Pajak langsung Yaitu pajak yang dipungut langsung kepada wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
2. Pajak tak langsung Yaitu pajak yang dipungut tidak langsung pada wajib pajaknya , jadi dapat dilimpahkan kepada orang lain
c. Pajak menurut pihak yang berwenang memungut
1. Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
2. Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
d. Pajak menurut asalnya
1. Pajak luar negeri Yaitu pajak yang dipungut oleh orang asing yang berada di Indonesia serta bea masuk
2. Pajak dalam negeri Yaitu pajak yang diperoleh dari WNI baik secara obyektif maupun subyektif
Jenis Pajak
4. Bea Meterai
2. Pajak dalam negeri Yaitu pajak yang diperoleh dari WNI baik secara obyektif maupun subyektif
Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
PETA KONSEP
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih ^^