Langsung ke konten utama

TENTANG PAJAK DAN PETA KONSEP



PAJAK

  1. Pajak sebagai pendapatan Negara
  2. Pajak salah satu sumber penerimaan yang di peroleh Negara dari masyarakat
  3. Pemungutan pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 A
  4. Undang-undang No 16 tahun 2000 menggantikan UU yang lama yaitu undang-undang RI No 9 th 1994

A. Pengertian Pajak dan Retribusi
1. Pengertian pajak
1) Pajak merupakan iuran wajib pajak yang dibayar wajib pajak pada Negara.
2) Balas jasanya tidak diterima dengan langsung
3) Pajak tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sangsi
4) Dibayarkan oleh wajib pajak yaitu pemilik objek pajak
5) Pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran umum missal penyediaan sarana retribusi

2. Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dikakukan pemerintah atas masyarakat yang telah menggunakan fasilitas atau jasa pemerintah dan mendapat imbalan jasa secara langsung.

1) Retribusi diatur dalam UU No 19 Tahun 1977 tentang pajak daerah dan retribusi
2) Besar pungutan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain tidak sama.

B. Unsur-unsur pajak dan tariff pajak, jenis pajak
a. Unsur-unsur pajak dan tarif pajak
1) Sobjek pajak atau wajib pajak  Yaitu pribadi atau badan yang menurut ketentuan undang-undang dikenakan kewajiban perpajakan.
2) Objek pajak , yaitu sasaran penggunaan pajak atau sesuatu yang dikenakan pajak.
3) Tarif pajak atau prosentase penggunaan pajak sesuai dengan nilai objek pajak yang dimiliki wajib pajak.

Macam-macam tariff pajak pada umumnya :

- Tariff tunggal
1. Tariff tetap, yaitu penentuan tariff pajak dengan nominal yang sama.
2. Tariff proposional, yaitu penentuan tariff dimana prosentasenya cenderung turun.

Objek pajak
Tariff Pajak
Tariff proposional
Tariff progresif
Tariff degresif
Rp. 25 juta
Rp. 50.000,-
15%
10%
15%
Rp. 50 juta
Rp. 50.000,-
15%
15%
14%
Rp. 100 juta
Rp. 50.000,-
15%
20%
13%

- Jenis jenis pajak dibedakan 4 sudut tinjauan
a. Pajak menurut sifatnya
1. Pajak pribadi (subyektif) Yaitu pajak yang pelaksanaan pemungutannya memperhatikan keadaan / kemampuan pribadi wajib pajaknya
2. Pajak kebendaan Yaitu yang pelaksanaan pemungutannya memperhatikan objek pajaknya saja.

b. Pajak menurut wajib pajaknya (penanggung)
1. Pajak langsung Yaitu pajak yang dipungut langsung kepada wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
2. Pajak tak langsung Yaitu pajak yang dipungut tidak langsung pada wajib pajaknya , jadi dapat dilimpahkan kepada orang lain

c. Pajak menurut pihak yang berwenang memungut
1. Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
2. Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah

d. Pajak menurut asalnya
1. Pajak luar negeri Yaitu pajak yang dipungut oleh orang asing yang berada di Indonesia serta bea masuk
2. Pajak dalam negeri Yaitu pajak yang diperoleh dari WNI baik secara obyektif maupun subyektif

Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau 
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau 
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau 
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau 
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. 
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

PETA KONSEP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGATASI "Kontrol disembunyikan. Tekan untuk menampilkannya" di GOOGLE DOKUMEN

Oke pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang mengatasi masalah tersebut. Langkah-langkahnya sebagai berikut : - Pertama tekan tombol "F11" pada keyboard - Kedua tekan tombol "ESC" pada keyboard - Ketiga untuk keluar full screen mode tekan tombol "F11" pada keyboard Semoga berhasil dan terima kasih sudah berkunjung

contoh Karya Tulis Ilmiah "BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA"

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba  ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan  tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop. Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah  resah terhadap narkoba ini, sebab  generasi muda masa depan bangsa  telah banyak terlibat di dalamnya. Akibat leluasannya penjualan narkoba  ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan per

RAGAM GERAK TARI TURONGGO YAKSO (Kesenian Trenggalek)

Kareografi Tari turonggo yakso bersifat bebas, gerakan tarinya bersifat dinamis dan energik, mengikuti iringan gamelan yang mengiringinya. Gerakan tari turonggo yakso berpusat pada gerakan kaki, gerakan tubuh dan gerakan tangan.  Gerak-gerak tersebut antara lain sembahan, liyepan, teposan, pethukan. lejitan, bapangan, oyogan, kacolan kasatrian,untu walang, kiprah sampur congklangan dan mincek-mincek.Secara keseluruhan Tari Turonggo Yakso ini menggunakan gending seperti yang digunakan pada salah satu kesenian khas Trenggalek yaitu Tiban. Dan para penari tersebut menari dengan urut-urutan gerak antara lain :                                                                  Sembahan,  para penari menuju arena berputar membentuk lingkaran lalu membentuk baris berbanjar kemudian posisi jengkeng (jongkok kaki kiri menyentuh tanah, tangan kanan ditekuk di depan dada), posisi kepala menunduk lalu ngugel memutar memberi salam hormat sambil memegang cambuk/pecut, lalu berdiri melangkah m